Polres Karawang Polda Jabar - Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan antisipasi Kamtibmas, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kegiatan Sosialilsasi dilaksanakan anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Ghozali Rahman di Kantor Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang
Sabtu, (09/11/2024)
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan agar masyarakat dapat turut serta mencegah TPPO yang dilakukan oleh oknum penyalur Tenaga kerja ilegal yang menawarkan untuk bekerja di luar negeri
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K., S.H., M.H, melalui Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi S.H menyampaikan, Tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman serius bagi masyarakat. oleh karena itu, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok mengambil langkah proaktif untuk memberikan pemahaman kepada warga khususnya masyarakat Desa binaan
“Kami menghimbau kepada masyarakat harus hati - hati dan segera mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat dari oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan gajih yang menggiurkan, " ucap AKP Edi Karyadi, Sabtu (09/11/2024)
Kapolsek berharap Kerjasama dan kesadaran dari masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam melakukan pencegahan terjadinya TPPO
"Peran serta dari masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan mengantisipasi TPPO, jangan sampai menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek terdekat apabila ada yang menjadi korban TPPO, " ujarnya
"Kami berharap tetap terjalin sinergitas antara Polri dan masyarakat khususnya dalam menjaga kamtibmas dan memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), " Pungkasnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain