Polres Karawang Polda Jabar - Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok, anggota Bhabinkamtibmas Desa Sindangsari Memberikan himbauan kepada warga Desa Sindangsari Kec.Kutawaluya Kab. Karawang,
Rabu (22/01/2025)
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Sindangsari Brigadir Nanjar Supriadi S.H, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakatnya agar tidak mudah terbujuk rayu oleh oknum penyalur tenaga kerja Ilegal ke luar negeri
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
"Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain.SIK.SH.MH, Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H. mengatakan, Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), agar masyarakat tidak terbujuk rayu oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang menjanjikan dipekerjakan ke luar negeri sebagai TKI/TKW dengan gaji yang besar,
Rabu (22/01/2025)
Ditegaskan Kapolsek, masyarakat agar turut serta mencegah TPPO dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga yang menjadi korban TPPO
"Segera Laporkan apabila ada keluarga yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), masyarakat juga agar turut serta mencegah adanya oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang membujuk untuk menjadi TKI/TKW ke luar negeri karena itu merupakan TPPO", Pungkas Kapolsek
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain